paradapos.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang sangat membantu para pekerja.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada tanggal 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp600 ribu.
Bansos Rp600 ribu ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah.
Program BPNT ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi