Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS
Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.
- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi