Kabar Gembira! Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Bawah UMP Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu

- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kabar Gembira! Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Bawah UMP Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS

Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.

- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.

- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Halaman:

Komentar