DEPOK (eNBe Indonesia) - Dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan menekan angka kemiskinan, Pemerintah melalui sejumlah instansi kembali menyediakan program bantuan pendidikan dan bantuan sembako pada tahun 2024.
Bantuan sosial (bansos) tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Secara umum bantuan-bantuan di atas ditujukan bagi warga Indonesia yang memenuhi persyaratan bantuan itu sendiri dan dinyatakan tidak layak atau tidak mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri
Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah bagaimana cara mendapatkan bansos PKH, BPNT, KIS, PIP dan bansos lainnya? Nah, untuk itu simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara daftar Bansos Kemensos
Dilansir dari instagram resmi @kemensosri, setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu. DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Berikut ini cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH, BPNT, KIS, PIP, dan bansos lainnya.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Lukas Enembe Minta Maaf Atas Aksi Kerusuhan Saat Iring-Iringan Jenazah
Cara Daftar DTKS
Cara daftar DTKS bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri. Dilansir dari Dinas Sosial, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline Berikut cara daftar DTKS secara offline:
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
Artikel Terkait
Gaji Perias Jenazah: Kisaran, Sistem Bayaran, dan Potensi Tambahannya
Kinerja 9 Bulan KIJA 2025: Pendapatan Tumbuh 8% Capai Rp3,67 Triliun
Cinema XXI (CNMA) Catat Laba Rp445 Miliar di Kuartal III 2025, Bagikan Dividen Interim
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola Baik Meski Kejar Target Kredit 2025