KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Kasus Pemerasan PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Riau
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Kronologi OTT KPK di Riau
Operasi tangkap tangan KPK berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, dengan mengamankan total 10 orang. Abdul Wahid berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau setelah sempat dikejar tim KPK. Sementara Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor