KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Rabu, 05 November 2025 | 04:25 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Kasus Pemerasan PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Riau

Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Kronologi OTT KPK di Riau

Operasi tangkap tangan KPK berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, dengan mengamankan total 10 orang. Abdul Wahid berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau setelah sempat dikejar tim KPK. Sementara Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.

Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh penyidik.

Modus Pemerasan dan Barang Bukti

KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:

  • Rupiah
  • Dolar Amerika Serikat (AS)
  • Poundsterling

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar setelah dikonversi ke dalam Rupiah.

Pengumuman resmi dan konstruksi perkara lengkap kasus korupsi ini dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar