KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Kasus Pemerasan PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Riau
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Kronologi OTT KPK di Riau
Operasi tangkap tangan KPK berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, dengan mengamankan total 10 orang. Abdul Wahid berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau setelah sempat dikejar tim KPK. Sementara Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh penyidik.
Modus Pemerasan dan Barang Bukti
KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (AS)
- Poundsterling
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar setelah dikonversi ke dalam Rupiah.
Pengumuman resmi dan konstruksi perkara lengkap kasus korupsi ini dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji