KPK Beberkan Uang Hasil Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Penggunaan Dana untuk Perjalanan Luar Negeri
Asep mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul dari pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan untuk kunjungan ke Brasil. Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur. "Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegasnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
Mekanisme Pemerasan dan Pungutan Liar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan. Tanak memaparkan bahwa praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
Lonjakan Anggaran dan Besaran Fee
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan awal, Ferry kemudian melapor kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Tekanan Jabatan dan Istilah 'Jatah Preman'
Menurut KPK, Abdul Wahid menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaannya dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK