PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak berhenti pada penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul dari aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) yang menilai bahwa penegakan hukum harus diperluas hingga ke level pemilik manfaat atau beneficial owner di balik yayasan tersebut. Menurut mereka, pengusutan kasus ini baru akan bermakna jika menjerat aktor-aktor yang selama ini mengendalikan jaringan dari balik layar.
Suasana di sekitar gedung Kejagung beberapa hari terakhir memang terasa lebih hangat. Bukan hanya karena sorotan media, tetapi juga karena tuntutan publik yang terus menguat agar kasus ini tidak berhenti di permukaan. Hamdi Putra, aktivis FORSIBER, menjadi salah satu suara yang paling lantang. Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus naik kelas.
"Penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru dari titik inilah Kejagung harus masuk lebih dalam," kata Hamdi, Jumat 19 Juni 2026.
Menurut Hamdi, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Siapa pemilik manfaat yayasan tersebut? Siapa pembinanya? Siapa pengawasnya? Siapa pendirinya? Siapa penyandang dananya? Siapa yang mengendalikan pengurus? Siapa yang memberi akses ke pejabat BGN? Siapa yang menerima keuntungan dari penjualan titik SPPG?
"Serta siapa yang menikmati aliran insentif dari program negara tersebut," ujarnya menambahkan.
Operator Formal vs Pengendali Faktual
Hamdi menjelaskan, jika Kejagung hanya menjerat ketua yayasan, maka negara baru menangkap operator formal. Dalam banyak skema korupsi berbasis yayasan, posisi ketua seringkali hanya menjadi wajah administrasi. Sementara itu, pengendali faktual, pemilik manfaat, pemberi akses, dan penikmat akhir tetap aman bersembunyi di balik badan hukum.
"Inilah yang harus dicegah dalam kasus MBG," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kejagung tidak membiarkan beneficial owner berubah menjadi hantu hukum. Mereka ada dalam pengendalian, ada dalam manfaat, ada dalam jaringan, tetapi hilang saat perkara pidana berjalan. Fenomena ini, menurut Hamdi, sudah terlalu sering terjadi dalam penanganan kasus-kasus besar sebelumnya.
"Dalam program sebesar MBG, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengatur skema, siapa yang menguasai akses, siapa yang menentukan titik, siapa yang mengendalikan yayasan, dan siapa yang menerima manfaat akhir," pungkasnya.
Peran "Makelar" dalam Skema Korupsi
Sementara itu, dari sisi penyidikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan gambaran lebih teknis. Ia menjelaskan bahwa Glory Harimas Sihombing diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG. Peran ini dijalankan atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya. Hal ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang terstruktur, di mana akses terhadap program negara diperjualbelikan secara sistematis.
“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan sebuah jaringan yang melibatkan banyak pihak. Pertanyaan besarnya kini: akankah Kejagung berani membongkar seluruh rantai tersebut hingga ke akar-akarnya?
Artikel Terkait
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana
Mantan Pejabat BGN Dorong Kejagung Periksa 26 Nama dalam BAP Korupsi Makan Bergizi Gratis
26 Nama Tokoh Penting Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis