Polda Metro Jaya: Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti dan Dikecualikan dari Permohonan Informasi Publik
Dalam sebuah sidang sengketa informasi publik, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo. Polda menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dalam penguasaan mereka untuk kepentingan proses hukum.
Status Hukum Ijazah Jokowi Menurut Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, salinan berwarna, transkrip nilai, hingga surat keterangan yudisium, telah disita dan berstatus sebagai barang bukti dalam suatu penyidikan. Dengan status ini, Polda beralasan bahwa arsip-arsip tersebut masuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Klarifikasi Nama dan Jenis Dokumen
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen yang dimohonkan oleh pemohon (seperti "SK Yudisium") dengan nama dokumen yang sebenarnya berada di Polda. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa dalam barang bukti mereka, terdapat dokumen dengan nama "daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium" serta "surat keterangan".
Pernyataan Polda Metro Jaya ini menegaskan bahwa akses publik terhadap dokumen-dokumen asli tersebut terhalang oleh statusnya yang sah sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut
Restorative Justice KUHAP Baru untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi
Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dampak Lingkungan & Desakan ke Satgas