Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut

- Jumat, 02 Januari 2026 | 00:50 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut

Desakan Pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PT Toba Pulp Lestari dan Bencana Banjir Sumatera Utara

Aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini muncul menyusul polemik dugaan keterlibatan Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera Utara.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa pemeriksaan hukum bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan untuk kepastian hukum. "Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung wajib dilakukan," ujarnya.

Menurut Putra, penyelidikan harus mendalam, termasuk kemungkinan Luhut menjadi beneficial owner atau penerima manfaat dari keuntungan perusahaan melalui pihak perantara. "Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," jelasnya.

Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban Korporasi

Putra menegaskan, jika aktivitas PT TPL terbukti berkontribusi terhadap banjir, perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dapat diterapkan selama ada hubungan sebab-akibat antara operasi usaha dan kerusakan lingkungan.

Halaman:

Komentar