Desakan Pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PT Toba Pulp Lestari dan Bencana Banjir Sumatera Utara
Aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini muncul menyusul polemik dugaan keterlibatan Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera Utara.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa pemeriksaan hukum bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan untuk kepastian hukum. "Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung wajib dilakukan," ujarnya.
Menurut Putra, penyelidikan harus mendalam, termasuk kemungkinan Luhut menjadi beneficial owner atau penerima manfaat dari keuntungan perusahaan melalui pihak perantara. "Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," jelasnya.
Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban Korporasi
Putra menegaskan, jika aktivitas PT TPL terbukti berkontribusi terhadap banjir, perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dapat diterapkan selama ada hubungan sebab-akibat antara operasi usaha dan kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas