"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra. Undang-Undang Kehutanan juga disebut menjadi dasar pidana atas perusakan hutan.
Latar Belakang: Tuduhan WALHI dan Klarifikasi Pihak Terkait
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak November 2025. Kawasan tersebut merupakan habitat kritis orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.
Di sisi lain, pihak Luhut Binsar Pandjaitan membantah keras keterkaitan tersebut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang beredar adalah keliru dan tidak benar. "Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk," tegas Jodi.
Klarifikasi juga datang dari Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden. Ia membantah tuduhan perusakan lingkungan dan menyatakan operasional perusahaan telah sesuai izin dan ketentuan. Anwar mengklaim dari total areal 167.912 hektare, hanya 46.000 hektare yang dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi berdasarkan penilaian HCV dan HCS oleh pihak ketiga.
Persoalan ini kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kebenaran di balik dugaan kepemilikian dan pertanggungjawaban atas bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara.
Artikel Terkait
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas