KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

- Minggu, 04 Januari 2026 | 06:50 WIB
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 - Paradapos.com

KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka saat ini menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.

Proses Audit BPK untuk Hitung Kerugian Negara

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait perkara ini telah dimintai keterangan oleh auditor BPK. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan.

“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka adalah:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel dan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK beberapa kali, terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025.

Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota

KPK menyidik kasus ini dengan menggunakan Sprindik Umum sejak 8 Agustus 2025. Kasus ini diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nilai kerugian negara yang diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Penyimpangan terjadi pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru membagi rata tambahan kuota tersebut menjadi 50% (10.000 kuota) untuk reguler dan 50% (10.000 kuota) untuk khusus.

Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar