KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka saat ini menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Proses Audit BPK untuk Hitung Kerugian Negara
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait perkara ini telah dimintai keterangan oleh auditor BPK. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan.
“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Ridwan Kamil: Update & 5 Tersangka
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial