Alasan KPK Hentikan Perkara Senilai Rp 2,7 Triliun
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 diambil karena unsur kerugian keuangan negara dianggap tidak terpenuhi berdasarkan audit BPK. KPK berargumen bahwa karena tambang belum dikelola, kerugian tidak dapat dihitung secara finansial, dan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis menimbulkan kerugian negara.
Babak Baru Pengusutan Kasus Tambang Nikel
Penggeledahan oleh Kejagung ini mengirim sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian keuangan. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor kunci.
Langkah ini membuka babak baru dalam pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum utama ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian apakah kasus besar yang sempat dihentikan ini benar-benar akan dibawa hingga ke tingkat hukum yang lebih lanjut.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair