Peran di Pemerintahan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Kedekatannya dengan Yaqut membawa Gus Alex ke dalam lingkungan pemerintahan. Ia direkrut menjadi Staf Khusus Menteri Agama. Kariernya semakin berkembang setelah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.
Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih awal. Gus Alex diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025, setelah sekitar tiga tahun menjabat.
Titik Temu Kasus Korupsi Kuota Haji
Berdasarkan garis waktu jabatannya, kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2023-2024, terjadi saat Gus Alex masih aktif menjabat sebagai Dewas BPKH. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan dan dinamika peran ganda yang diembannya saat itu.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun