KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Kamis, 15 Januari 2026 | 12:50 WIB
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Hal ini terkait dengan dugaan bahwa Jokowi mengetahui atau memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," ujar Hudi.

Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan bahwa Jokowi turut disebut dalam konstruksi perkara. Kasus ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Raja Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan itu, dibahas persoalan antrean haji reguler yang panjang. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada negara Indonesia.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Halaman:

Komentar