Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan perorangan. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota dengan proporsi 50:50 (10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus).
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Tersangka dan Modus Kerugian Negara
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Gus Alex diduga membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota.
Kuota haji khusus kemudian didistribusikan kepada biro travel, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Diduga terjadi pemberian kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Pernyataan dan Pemeriksaan Terkini
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada Agustus 2025. Saat ditanya mengenai dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut memberikan jawaban yang normatif. Sementara itu, KPK masih mendalami perkara ini dan desakan untuk memeriksa Jokowi semakin menguat.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap