Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap

- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:25 WIB
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap

Lukas juga menyoroti perbedaan salinan ijazah yang mereka terima. Salinan yang diberikan KPU kepada kuasa hukum adalah versi yang disensor. Sementara itu, KPU RI menyatakan bahwa dokumen syarat calon, termasuk ijazah, yang pernah diumumkan di website tidak disensor.

"Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui. Kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.

Penyitaan Bukti oleh Polisi Dipertanyakan

Persoalan juga mengemuka terkait tindakan kepolisian. Lukas mempertanyakan alasan penyitaan bukti ijazah yang merupakan informasi publik oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang menyeret delapan tersangka.

"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," bebernya.

Kesimpulan dari Ahli: Status Pejabat Publik Kunci

Lukas juga menjabarkan kesimpulan dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, kesimpulannya menunjukkan bahwa upaya mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah hal yang salah.

"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," pungkas Lukas Luwarso.

Halaman:

Komentar