Lukas juga menyoroti perbedaan salinan ijazah yang mereka terima. Salinan yang diberikan KPU kepada kuasa hukum adalah versi yang disensor. Sementara itu, KPU RI menyatakan bahwa dokumen syarat calon, termasuk ijazah, yang pernah diumumkan di website tidak disensor.
"Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui. Kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Penyitaan Bukti oleh Polisi Dipertanyakan
Persoalan juga mengemuka terkait tindakan kepolisian. Lukas mempertanyakan alasan penyitaan bukti ijazah yang merupakan informasi publik oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang menyeret delapan tersangka.
"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," bebernya.
Kesimpulan dari Ahli: Status Pejabat Publik Kunci
Lukas juga menjabarkan kesimpulan dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, kesimpulannya menunjukkan bahwa upaya mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah hal yang salah.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," pungkas Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Sikap Antikorupsi
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: Kronologi OTT Proyek dan Izin, 15 Orang Diamankan
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR: Jangan Main-Main dengan Jabatan!
KPK Boyong Bupati Pati Sudewo ke Jakarta: Kronologi OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Desa