Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap

- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:25 WIB
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap

Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Polisi Diungkap

Jakarta - Kuasa hukum kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 21 Januari 2026 ini disebutnya sangat substansial.

"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar Lukas Luwarso kepada wartawan usai persidangan.

Klaim Inkonsistensi Pernyataan KPU Solo dan KPU Pusat

Menurut Lukas, fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual untuk calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi.

Fakta baru lain yang mencolok adalah pengakuan KPU Pusat. "KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5, sidang 1-4 jadi muspro (muspra)," tuturnya.

Pengakuan KPU Pusat ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan KPU Solo yang tetap berargumen bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang dikecualikan. "Ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelas Lukas.

Masalah Salinan Ijazah yang Disensor dan Arsip Website

Halaman:

Komentar