PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengembangan ini menyusul terungkapnya fakta persidangan yang mengindikasikan aliran dana tidak wajar senilai miliaran rupiah, termasuk yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Langkah tegas lembaga antirasuah ini menandai babak baru dalam mengusut jaringan suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Fakta Persidangan Ungkap Aliran Dana ke Anggota Polri
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keterlibatan anggota Polri berinisial Yayat Sudrajat, yang dikenal berperan di bidang intelijen wilayah Bekasi, mulai terang benderang dalam persidangan terdakwa kontraktor Sarjan. Temuan di persidangan Tipikor Bandung itu menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan.
“Bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ungkap Taufik.
Dokumen Resmi Jadi Dasar Pengembangan Penyidikan
Taufik menegaskan, pengakuan tersebut bukan sekadar informasi awal, melainkan telah tercatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat di hadapan majelis hakim. Statusnya yang telah menjadi alat bukti yang kuat di persidangan membuat KPK tidak bisa mengabaikannya. Temuan ini kini menjadi bahan pertimbangan utama untuk merancang langkah penyidikan lebih lanjut.
“Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Langkah Konkret dan Komitmen KPK
Sebagai bentuk komitmen, tim penyidik KPK disebutkan telah dan akan terus melakukan serangkaian tindakan lanjutan. Salah satunya adalah kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk kediaman beberapa anggota DPRD setempat.
“Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD yang terkait dengan perkara ini,” tuturnya.
Lebih jauh, Taufik memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menekankan bahwa proses hukum sedang berjalan dan KPK akan memastikan setiap temuan yang memiliki kekuatan bukti diproses sesuai hukum.
“Jadi mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini. Bahkan kalau sudah sampai di persidangan tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm, bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” pungkas Taufik.
Skema Suap untuk Proyek Senilai Ratusan Miliar
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Sarjan diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memuluskan perolehan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Total suap yang diduga mengalir ke bupati mencapai Rp11,4 miliar yang disalurkan melalui beberapa perantara.
Tak hanya ke pejabat eksekutif dan legislatif, aliran dana juga menjalar ke pihak lain, termasuk Yayat Sudrajat. Pemberian uang ini dilakukan pasca-Pilkada 2025, sebagai bagian dari pendekatan Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan. Imbalannya, kontraktor tersebut kemudian memperoleh proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp107,65 miliar.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS