PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini terjadi setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi ikut terseret, dan penyidik menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari valuta asing, logam mulia, hingga puluhan kendaraan mewah.
Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis siang (4/6/2026), terasa berbeda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan besaran angka yang selama ini hanya menjadi spekulasi di kalangan penegak hukum.
"Mencapai ratusan miliar," katanya singkat di hadapan awak media.
Pernyataan itu sontak mengonfirmasi dugaan publik bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA telah berlangsung dalam skala yang sangat besar dan sistematis.
Barang Bukti Bernilai Tinggi
Dalam penggeledahan yang dilakukan pasca-OTT, penyidik KPK tidak hanya menemukan uang tunai. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
Ia menambahkan, "Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram."
Keberadaan barang-barang tersebut, menurut sumber di lapangan, mengindikasikan pola penerimaan gratifikasi yang sudah berlangsung lama dan terstruktur.
Delapan Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, lembaga antirasuah itu juga menjerat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan kedelapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, hanya delapan yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Usai penetapan, seluruh tersangka langsung ditahan. Budi menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Langkah ini, menurut pengamat hukum yang memantau kasus ini, menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar jaringan yang selama ini diduga kuat bermain di balik layar birokrasi keimigrasian.
Artikel Terkait
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK Buru Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Usai OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kejagung Masih Hitung Jumlah Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Mitra SPPG
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Mark-Up Anggaran Rp1 Triliun