PARADAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 6,5 tahun kepada tujuh mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Total uang nonteknis yang diterima para terdakwa mencapai angka fantastis, Rp49,6 miliar, yang berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Suasana ruang sidang yang tegang mendadak hening saat majelis hakim membacakan amar putusan. Vonis ini menjadi titik akhir dari proses panjang pengungkapan praktik korupsi yang menggerogoti sistem sertifikasi K3 di Indonesia. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dua Terdakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah
Majelis hakim secara spesifik menyoroti penerimaan gratifikasi yang dinikmati oleh dua orang terdakwa. Hery Sutanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,45 miliar. Sementara itu, Subhan, yang kala itu menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja, menerima Rp598,7 juta.
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa uang nonteknis yang diterima oleh para terdakwa merupakan bentuk imbalan yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pelayan publik. Pemberian dari PJK3 ini dinilai telah mencederai integritas proses sertifikasi yang seharusnya berjalan objektif dan transparan.
Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Uang Honorarium
Namun, tidak semua tuntutan jaksa dikabulkan. Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status uang honorarium yang diterima para terdakwa. Menurut hakim, honorarium yang mereka terima sebagai narasumber atau evaluator adalah sah secara hukum.
"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.
Pernyataan ini menjadi poin krusial yang membedakan antara penerimaan yang legal dan ilegal dalam perkara ini. Hakim secara tegas memisahkan antara uang jasa yang wajar dengan gratifikasi yang bersifat suap. Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa penentuan jumlah uang nonteknis yang diterima masing-masing terdakwa tidak bisa semata-mata merujuk pada angka dalam tuntutan.
"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.
Dasar Hukum dan Vonis Lengkap Tujuh Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal yang berbeda bagi para terdakwa. Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Gery Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa:
1. Fahrurozi
Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 ini divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
2. Hery Sutanto
Mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 ini menerima vonis terberat, yaitu 6,5 tahun penjara. Selain denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
3. Subhan
Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 ini divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 ini menerima hukuman 4,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun kurungan.
5. Sekarsari Kartika Putri
Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 ini divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp900.000.000 (900 juta) subsider 1 tahun kurungan juga dijatuhkan kepadanya.
6. Anitasari Kusumawati
Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 ini menerima vonis 4,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
7. Supriadi
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 ini divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat Apresiasi Langkah Tegas Berantas Korupsi
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kader Gerindra Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Malang atas Unggahan Video Dinilai Mencemarkan Nama Baik Partai
KPK Ungkap Aliran Rp366,7 Miliar ke Rekening 35 ASN Imipas, 97 Persen Diduga dari Pungli Keimigrasian