KPK Ungkap Praktik Pemerasan Sistematis Bupati Sukoharjo Melalui Dua SK Insentif Daerah

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB
KPK Ungkap Praktik Pemerasan Sistematis Bupati Sukoharjo Melalui Dua SK Insentif Daerah

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistematis yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2021. Untuk mengeruk keuntungan pribadi, orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo itu menerbitkan dua surat keputusan (SK) sekaligus. SK pertama mengatur besaran insentif pemungutan pajak daerah, sementara SK kedua menetapkan penerima insentif retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo untuk tahun 2026. Modus ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7).

Dua SK sebagai Alat Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerbitan kedua SK tersebut bukanlah prosedur administratif biasa. “Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujarnya dalam konferensi pers. Dengan kata lain, dokumen resmi itu dijadikan dalih untuk menekan pegawai agar menyetorkan sebagian insentif yang mereka terima.

Perintah Berantai dari Puncuk Pimpinan

Etik, menurut Asep, secara langsung memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima pegawai. Perintah ini bukanlah hal baru di lingkungan pemerintahan setempat. “Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” kata Asep menirukan perintah Etik. Bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami Etik, disebut telah memulai praktik serupa.

Tekanan psikologis juga digunakan. Etik mengingatkan para pegawai BPKAD bahwa mereka telah dilantik olehnya, sehingga wajib memberikan setoran. “Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” terang Asep.

Aliran Dana dan Peran Aktor Lain

Perintah dari Etik kemudian diteruskan secara berantai. Richard Tri Handoko menyampaikannya kepada pejabat eselon III di BPKAD, yang selanjutnya memotong upah pungut pegawai dan menyetorkannya kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Dari Nardi, uang setoran itu akhirnya mengalir ke tangan Etik. Praktik ini berlangsung konsisten dari tahun 2021 hingga 2026, dengan total akumulasi mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain dari BPKAD, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). “Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak). Dimana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep.

Setoran Rutin dan Mark Up Anggaran

Tri Mulyo diketahui mengumpulkan setoran dari setiap OPD setiap tahun, terutama saat momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). KPK juga menduga sebagian setoran berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini masih terus didalami oleh penyidik.

“Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sebesar Rp 840 juta. Dengan rincian tahun 2024 Rp 245 juta, tahun 2025 Rp 350 juta, dan tahun 2026 Rp 245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar,” terang Asep. KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan berjamaah ini.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini