Alasan Jokowi Keluarkan Surpres RUU KPK
Sebenarnya, jika Jokowi tidak mengeluarkan surat presiden, Revisi UU KPK bisa saja tidak terlaksana di DPR.
Namun, Jokowi kala itu, tetap mengeluarkan Surpres RUU KPK.
Jokowi memberikan penjelasan mengapa dirinya mengeluarkan Surpres RUU KPK.
Ia menyebut, jika tidak mengeluarkan Surpres RUU KPK, dirinya akan kesulitan karena ada masalah di legislatif. Ia pun menyebut, dari hati kecilnya, ia tidak mau UU KPK direvisi.
"Ya Surpresnya itu kan itu kalau sudah semua Fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju, ya Presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu," kata Jokowi.
"Tapi bukan dari sini," tambah Jokowi seraya menunjuk dadanya.
Jokowi membantah isu dirinya memaksa fraksi-fraksi di DPR buat merevisi UU KPK.
Sebagai bukti, Jokowi bilang, dirinya tidak menandatangani UU KPK setelah disahkan di rapat paripurna DPR.
"Bukan saya ngejar-ngejar, bukan itu tolong dilihat itu, dicek ada beritanya semua. Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangani, coba dilihat lagi ya. Tapi kan aturannya tetap, setelah 30 hari bisa berlaku, sudah itu aja," kata Jokowi.
[VIDEO]
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO