PARADAPOS.COM - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kecewa terhadap keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
KKP menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai langkah KKP tersebut janggal dan tidak memadai.
Ia meragukan kemampuan finansial seorang kepala desa dan stafnya untuk membiayai proyek sebesar itu tanpa dukungan dari pemodal besar.
"Tidak mungkin kepala desa itu bisa membiayai pagar 30 kilometer itu, mau sekaya apa mereka kalau tidak ada pemodal di belakangnya?" ucap Susan.
Susan menambahkan, penghentian investigasi oleh KKP dapat menimbulkan kecurigaan bahwa Arsin dan T hanya dijadikan kambing hitam, sementara aktor utama di balik proyek tersebut tetap bebas.
Ia juga menyoroti absennya pertanggungjawaban perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dari investigasi KKP. Salah satunya adalah PT Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
KIARA mendesak KKP untuk mendorong kepolisian membongkar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut data, terdapat 263 HGB di atas laut Desa Kohod, dengan 234 di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya milik perseorangan.
Komisaris kedua perusahaan tersebut dijabat oleh Menteri KKP periode 2004-2009, Freddy Numberi.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI