PARADAPOS.COM - Team Hukum Merah Putih (THMP) menyesalkan desakan Forum Purnawirawan TNI terkait wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Menurut THMP, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, permintaan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden, yang dinilai tidak tepat.
"Secara parameter hukum, menjadi aneh adanya desakan atau permintaan pelengseran Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dalam UUD memang ada pasal yang mengatur tentang hal ihwal Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mekanismenya bukan berasal dari sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Forum Purnawirawan TNI. UUD hanya mengatur usulan pelengseran itu oleh dan atas nama DPR. Di luar itu, inkonstitusional," kata Koordinator THMP, C. Suhadi, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Suhadi menjelaskan, DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah harus memiliki alasan khusus untuk mengusulkan pemberhentian, seperti Presiden atau Wakil Presiden melakukan:
Pengkhianatan kepada negara, Korupsi, atau Tindak pidana berat lainnya.
"Di luar itu, tidak ada alasan apapun. Kalau alasan itu ditemukan, barulah dapat dimakzulkan," tegas Suhadi.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A.
"Tidak ada ruang seperti yang dilakukan para purnawirawan TNI. Justru secara hukum, mereka melanggar konstitusi karena wacana tersebut tidak dibenarkan," lanjutnya.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara