PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 24 Februari 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9G.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan soal penanganan kasus jajaran direktur utama (dirut) BUMN yang melakukan korupsi.
Hal itu karena status hukum mereka tak lagi berada dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini berdampak pada kewenangan KPK.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antikorupsi tersebut hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Artinya, jika direksi BUMN yang melakukan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, KPK kemungkinan tidak bisa lagi memproses kasus mereka.
Namun demikian, sejarah mencatat sebelumnya KPK dan aparat penegak hukum lain telah berhasil menjerat sejumlah dirut BUMN dalam kasus korupsi besar.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB