PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi terkait program mobil nasional Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5). Gugatan ini menyeret nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat.
Meski Ma’ruf Amin maupun kuasa hukumnya kembali absen dari persidangan, proses hukum tetap berjalan. Sidang memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan dalam perkara perdata. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana, seorang remaja yang mengaku dirugikan karena program Esemka yang dinilai tak berjalan sesuai janji pemerintah.
Sidang mediasi berlangsung di ruang mediasi PN Solo selama kurang lebih 30 menit sejak pukul 11.00 WIB. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Sementara itu, Jokowi selaku tergugat pertama hadir melalui kuasa hukum YB Irpan, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat ketiga diwakili oleh pengacara Sundari.
Hakim Agus Darwanta yang bertindak sebagai mediator meminta seluruh pihak menyiapkan resume berisi harapan dan usulan penyelesaian perkara. Resume tersebut harus diserahkan dalam waktu satu minggu sebagai dasar diskusi pada mediasi selanjutnya.
"Resume akan menjadi dasar pertimbangan langkah hukum berikutnya. Kalau bisa, kami terima lebih awal agar bisa menyiapkan tanggapan dengan baik," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai mediasi.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan Kamis pekan depan. Hakim mediator juga berencana memanggil kembali Ma’ruf Amin atau kuasa hukumnya agar bisa hadir dan memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa absennya salah satu tergugat tidak menjadi hambatan selama proses berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak bersifat pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab atas kebijakan publik.
"Gugatan ini murni soal pertanggungjawaban terhadap janji mobil murah nasional yang tidak terealisasi sebagaimana harapan masyarakat," ujar Ardian.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto menegaskan bahwa ketidakhadiran Ma’ruf Amin tidak memengaruhi sahnya jalannya perkara. Menurutnya, pemanggilan sudah dilakukan secara resmi sebanyak dua kali.
"Karena sudah dua kali dipanggil secara sah dan tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dan proses mediasi berjalan sesuai aturan," jelas Bambang.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?