Ijazahnya Palsu, DKPP Copot Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat!

- Selasa, 20 Mei 2025 | 13:40 WIB
Ijazahnya Palsu, DKPP Copot Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat!


Aidil juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.


Dengan fakta tersebut, Aidil dinilaiterbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh.


Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.


Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.


Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).


Sementara itu, terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar