PARADAPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat karena ijazahnya terbukti palsu.
Sanksi pencopotan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.
DKPP menilai Aidil bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Saat mengikuti seleksi, Aidil melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.
Namun, pihak Universitas Syiah Kuala tidak menemukan data kelulusan Aidil.
Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan Aidil pun ternyata terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diwisuda pada Mei 2000.
“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar