PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya, menjelaskan konstitusi Indonesia memungkinkan terjadinya pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang sudah disampaikan kepada DPR, DPD dan MPR RI.
“Usul pemberhentian itu adalah konstitusional ya, artinya ya memang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu dapat atau dimungkinkan oleh hukum tata negara,” kata Manunggal, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden awalnya melalui forum politik di DPR yang kemudian menghasilkan usulan DPR.
“Minimal 2/3 anggota DPR yang menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden itu memenuhi syarat untuk pemberhentian,” ujar Manunggal.
Menurut dia, syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden juga berbagai bermacam seperti kejahatan yang hukumannya di atas 5 tahun, melakukan pengkhianatan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Jika sudah disetujui DPR, usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan pandangan hukum.
“Jadi di DPR adalah forum politik, kemudian dimintakan forum hukum yaitu di Mahkamah Konstitusi,” ucap Manunggal.
Setelah MK memberikan pendapat hukum yang sejalan dengan pandangan DPR, kemudian usulan itu akan diajukan ke MPR.
Nantinya, MPR akan melakukan sidang untuk pemberhentian dan menerbitkan ketetapan MPR.
“Konstitusi kita, hukum tata negara kita ini pemberhetian presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya melalui proses politik, tapi juga harus melalui proses hukum di lembaga peradilan yaitu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tandas Manunggal.
Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran
Presiden kw-7 Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia.
Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Meski pemakzulan diusulkan hanya untuk Gibran, Jokowi bicara soal pilpres ketika Prabowo Subianto dan Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina, itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket," kata dia.
Desakan Pemakzulan Gibran: 'Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik'
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, salah satunya meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatannya. ?
Latar Belakang Desakan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh militer senior termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mengajukan usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Mereka menilai Gibran sebagai "duri dalam daging" pemerintahan Prabowo dan meminta agar Gibran mundur dari jabatannya. ?
Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, menyatakan memahami tuntutan tersebut namun menekankan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam sistem trias politika.
Prabowo akan mempelajari tuntutan tersebut secara mendalam. ?
Aspek Hukum Pemakzulan Wakil Presiden
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pergantian Wakil Presiden hanya dapat diproses jika usulannya berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Proses ini melibatkan pengajuan usulan tertulis, persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir, dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). ?
Tiga klausul yang dapat menjadi dasar pemakzulan adalah:
1. Melakukan tindak pidana korupsi
2. Melakukan perbuatan tercela
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Respons Beragam dari Tokoh Politik
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menilai desakan pemakzulan Gibran tidak bermutu dan hanya membuat kegaduhan serta adu domba.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran dan mempertanyakan dasar dari wacana tersebut.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, hasil dari proses pemilihan umum yang konstitusional.
Analisis Politik dan Prospek ke Depan
Pengamat politik Pieter C. Zulkifli menyebut bahwa tudingan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran lebih bermuatan politis ketimbang yuridis.
Ia menganggap langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan memperdalam perpecahan.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan bahwa usulan pemakzulan harus melalui proses yang ketat dan sesuai dengan konstitusi.
Tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas, pemakzulan terhadap Wakil Presiden sulit untuk dilakukan.
Kesimpulan
Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia.
Meskipun ada suara-suara yang menginginkan pergantian, proses hukum yang ketat dan realitas politik menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah langkah yang mudah dan memerlukan dasar hukum yang kuat serta dukungan politik yang signifikan.? ***
Sumber: Suara
Artikel Terkait
INFO! Pakar Hukum Beberkan Strategi Efektif Jika Ingin Pemakzulan Gibran Berhasil
Sudah Cukup Bukti, SDR Desak Polri Tetapkan Budi Arie Tersangka Pengamanan Judi Online
Ucapan Mendiang Faisal Basri, Jokowi & Bobby Nasution Terlibat Korupsi Biji Nikel Kini Terbukti: Rugikan Negara Ratusan Triliun!
Di Balik Hilirisasi Nikel: Dinasti Jokowi dan Eksploitasi Raja Ampat Demi Tambang Satu Per Satu Terungkap!