Pakar HTN Feri Amsari Telanjangi Putra Sulung Jokowi: Cuma Satu Anak Muda Yang Dapat Karpet Merah, Namanya Gibran!

- Jumat, 13 Juni 2025 | 07:40 WIB
Pakar HTN Feri Amsari Telanjangi Putra Sulung Jokowi: Cuma Satu Anak Muda Yang Dapat Karpet Merah, Namanya Gibran!

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 


Apalagi, dorongan pemakzulan Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR. 


“Saya pikir, saya salah satu yang mengusulkan, menyarankan purnawirawan pergi ke DPR daripada pergi ke Presiden, terkait kasus Gibran,” ujar Feri dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Rabu (11/6/2025).


Menimpali pernyataan Feri, pada kesempatan itu Aiman pun bertanya apakah surat yang dikirimkan oleh Purnawirawan ke DPR akan berpengaruh. 


“Akan berpengaruh apa-apa ke depan?” tanya Aiman.


Feri pun menjawab bahwa surat ini akan berpengaruh jika DPR memprosesnya. 


“Iya pengaruh tidak pengaruhnya kalau diproses. Kalau tidak diproses DPR berarti tidak berpengaruh. Kalau diproses di DPR, artinya berpengaruh,” jawab Feri.


Dalam kesempatan itu, Feri mengatakan, surat yang dikirimkan ke DPR itu memiliki empat pengaruh yang signifikan. 


Khususnya, adanya peran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. 


Diketahui, Anwar Usman yang telah memutus putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 90.


“Poin pertama ada 4 ya, saya pikir yang tiganya yang menarik. Satu kan, soal bahwa terjadi konflik kepentingan terkait peran Paman Gibran yaitu Pak Anwar Usman di dalam perkara Nomor 90,” ujar Feri.


“Kalau kita berkaca kepada putusan Mahkamah, bahwa hakim Konstitusi lah yang menyampaikan ada konflik kepentingan yang terjadi. Jangan lupa proses perkara, munculnya putusan itu dilakukan dengan proses dan cara-cara yang tidak benar dan belum pernah diungkap di Parlemen kita,” tuturnya.


Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur. 


Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur.


“Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu," katanya. 


Dia pun menegaskan bahwa proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen. 


“Nah, kapan kemudian problematika ini akan berlanjut kepada proses pemberhentian wakil presiden kalau itu bagian dari pelanggaran hukum atau etik seorang wakil presiden, bagi saya yang di Parlemen. Nah ini satu hal yang perlu dibuktikan dengan Parlemen, harus ingat pasal 7B ayat 2 undang-undang dasar bilang bahwa pemberhentian presiden dan atau wakil presiden pada masa jabatannya merupakan bagian dari fungsi DPR dalam bidang pengawasan,” ujarnya.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar