Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh

- Selasa, 17 Juni 2025 | 14:45 WIB
Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh




PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan latar belakang keputusan pemerintah atas empat pulau yang meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek untuk dikembalikan masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.


Sebelumnya, Tito, lewat Keputusan Mendagri sempat memutuskan empat pulau itu masuk ke dalam wilayah adminstratif Provinsi Sumatera Utara.


Dalam konferensi pers bersama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), Tito menyampaikan keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu ke Aceh didasari dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992.


"Dokumen ini kenapa penting? dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Dalam kesempatan yang sama hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.


Tito mengatakan dokumen kesepakatan tersebut diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar. 


Penekenan kesepakatan itu disaksikan Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini.


Tito bilang dokumen itu menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah teritorial Aceh. 


Ia berdalih dokumen penting itu baru ditemukan  tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan.


Tito menyampaikan dokumen itu tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978. 


Peta tersebut, sambungnya, secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada di luar batas Sumut dan masuk dalam wilayah Aceh.


"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992," ujar pria yang juga Mendagri di pemerintahan sebelumnya itu.


Tito menyampaikan pada 2022 sebenarnya ditemukan fotokopi dokumen kesepakatan tersebut.


Namun, saat itu dokumen itu dalam bentuk salinan saja. Adapun dokumen asli kesepakatan tersebut belum ditemukan pada saat itu.


"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," kata Tito.


Dalam konferensi pers itu, sebelumnya Prasetyo mengumumkan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto  yang memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.


"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo.


Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung.


"Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," katanya.


Mengutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Prabowo yang tengah dalam kunjungan kenegaraan keluar negeri memimpin rapat secara virtual dengan Dasco, Tito, Prasetyo, Muzakir, dan Bobby.


Dalam rapat tersebut, Dasco melaporkan soal ditemukannya dokumen 1992 oleh pihak Kemendagri.


"Kami telah membicarakan soal empat pulau, dan Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita temukan dokumen lama, keputusan mendagri tentang keputusan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh," kata Dasco yang berbicara secara virtual dengan Prabowo dari Istana Kepresidenan di Jakarta.


Lebih lanjut, Dasco melaporkan kepada Prabowo bahwa Bobby dan Muzakir selaku Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh saat ini meneken pembaruan kesepakatan di hadapan presiden soal empat pulau tersebut.


"Saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI, saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Alhamdulillah kalau memang sudah dengan cepat ada pemahaman bersama, penyelesaian, baik sekali," jawab Prabowo dalam rapat secara virtual tersebut.


Sumber: CNN

Komentar