PARADAPOS.COM - Seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses hukum secara tuntas dan memeriksa semua pihak yang terlibat kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas meminta Kejagung jangan terlihat garang dalam melakukan proses hukum hanya pada pihak atau kelompok tertentu namun tidak berani pada pihak yang dianggap kuat serta memiliki kekuasaan.
"Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang tidak ada proses lebih lanjut atas disebutnya dalam persidangan para tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo," kata Fernando saat berbincang, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025) pagi.
"Kejaksaan Agung jangan jadi 'pengecut' ketika berhadapan dengan kader partai penguasa dan tidak berani menindaklanjuti," tambahnya geram.
Kejaksaan Agung harus berani melakukan proses lebih lanjut terhadap Dito dan Nistra Yohan terkait disebutnya sebagai penerima dari dana hasil korupsi BTS Kementerian Kominfo.
"Saya mendukung gugatan yang akan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus ini," ungkapnya menambahkan.
Sementara menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Menpora Dito dan Nistra Yohan sebagai tersangka.
Padahal, Menpora Dito disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya itu hingga negara rugi Rp 8 triliun.
Dalam gugatannya nanti, pihaknya akan menarik Presiden sebagai termohon II.
"Nanti setelah Prabowo resmi jadi presiden, Kejagung digugat lagi dengan menarik presiden sebagai termohon II, sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Kurniawan saat berbincang, Rabu (11/9/2024) silam.
Kurniawan menegaskan bahwa, dugaan keterlibatan Menpora Dito sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Itu jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 lalu," bebernya.
Di sisi lain, lanjut dia, penyebutan Menpora Dito dan Nistra Yohan tidak hanya di BAP.
"Setidaknya ada di 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum," cetusnya.
Jika Kejagung sepakat bahwa putusan pengadilan harus dihormati, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meminta pertanggung jawaban pidana pada Nistra dan Dito.
"Konstruksi peristiwanya sama dengan terdakwa Sadikin-Ahsanul Qosasih, hanya beda tujuan pemberiannya saja. Dito boleh saja membantah, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang," katanya.
Misalnya dengan membuka CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang?
Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan itulah yang menjadi pedoman.
"Jika memang Nistra tidak diketahui keberadaannya, tinggal masukkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Persoalannya tinggal berani atau tidak?" tandasnya.
LP3HI sebelumnya juga mengajukan praperadilan pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL memuat sejumlah hal.
Seperti, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok ini tidak menindaklanjuti keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Saat di persidangan, keduanya menyebutkan ada pemberian uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022.
“Menpora Dito Ariotedjo disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar,” tulis Kurniawan, dalam di dalam materi pragugatannya, Selasa (27/2).
Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI juga telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito dengan Johnny G Plate. Namun, jaksa tidak melakukannya.
“Jaksa tidak melakukan pemeriksaan intensif mengenai dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kemenkominfo,” tambah Kurniawan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara