PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan bahwa Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu pada Kamis (17/7/2025) lalu. Namun, Jokowi absen dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi, menurut surat panggilan sedianya (Jokowi) diperiksa tanggal 17 Juli,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebutkan, Jokowi absen lantaran kondisi kesehatan yang saat ini masih dalam proses pemulihan. Pihaknya, lanjut Rivai, telah mengajukan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya.
“Karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa pemulihan), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan dengan 2 opsi yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” jelas dia.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji