PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui perihal pencekalan tersebut dari pemberitaan media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna Hasbie mewakili Yaqut, Selasa (12/8).
Anna menegaskan, Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ia juga mengklaim bahwa Yaqut siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ucap Anna.
Ia menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah pencekalan yang diambil KPK merupakan bagian dari prosedur penyidikan. Karena itu, mantan Menag memastikan keberadaannya di Indonesia demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Keberadaan beliau di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," jelas Anna.
Lebih lanjut, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penilaian prematur dan memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara profesional.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Benny K Harman: KPK Menunjukkan Lagi Taringnya Setelah 5 Tahun Mati Suri
Kepmen Yaqut Bukti Keterlibatan Korupsi Kuota Haji
Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo