Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Lisa sangat vital untuk memetakan konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK tidak hanya ingin menjerat para tersangka, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara.
"Kami ingin telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," tegas Budi pada Rabu (20/8/2025).
Penyidik, menurut Budi, akan menggali sejauh mana pengetahuan Lisa mengenai perputaran dana non-budgeter tersebut.
Dana siluman ini, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berasal dari selisih biaya proyek yang dimark-up.
Sebagai contoh, proyek yang seharusnya bernilai 10, dilaporkan menjadi 20, sehingga menyisakan 10 untuk dibagi-bagikan.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pun ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
KPK mendalami dugaan aliran dana haram tersebut mengalir ke RK, mengingat posisinya sebagai komisaris di bank BUMD tersebut selama periode 2018–2023.
Sejumlah aset mewah seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL telah disita KPK karena diduga terkait kasus ini, meskipun kepemilikannya tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat membuat pernyataan di akun Instagram pribadinya, mengaku bingung atas pemanggilan KPK.
Namun, pihak KPK menegaskan pemanggilan tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang kuat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono (WH); serta tiga pengendali perusahaan swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri, meski belum ditahan.
Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah apakah dana yang diduga diterima Ridwan Kamil juga mengalir ke kantong Lisa Mariana, dan apakah semua jejak itu tercatat rapi di dalam buku catatan biru yang kini menjadi misteri.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi