PARADAPOS.COM - Konferensi pers penahanan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi panggung pembelaan.
Rudy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), justru menuding ada konspirasi lain di balik kasus yang menjeratnya.
Ia menuduh pegawainya yang bernama Sugeng telah memeras dirinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan KPK.
"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," kata Rudy dengan nada tegas di hadapan awak media, Senin (25/8/2025).
Tak hanya sampai di situ, Rudy mengklaim uang pemerasan yang diberikan kepada Sugeng nilainya mencapai angka fantastis dan digunakan untuk tujuan yang sama sekali tidak terkait dengan pengurusan izin.
"Narkoba Rp10 miliar," tambahnya.
Klaim mengejutkan ini kembali ia teriakkan saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Rudy menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah korban yang salah sasaran, di mana laporannya justru berbalik menyerang dirinya.
"Delapan tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Artikel Terkait
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan