PARADAPOS.COM - Ada beberapa kejanggalan saat 10 orang mengaku dari Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Penangkapan Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang diterapkan polisi.
Delpedro dibawa sejumlah orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.45 WIB.
Namun mekanisme penangkapan dianggap janggal oleh pengacara dan organisasi hak sipil.
Penangkapan ini memicu protes karena diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta, menilai tindakan itu sarat pelanggaran hukum.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujar Fadhil ketika dihubungi, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, tampak sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka.
Delpedro menjawab dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, menurut saksi, isi surat tersebut tidak pernah dijelaskan.
Polisi hanya menyebut adanya ancaman pidana lima tahun dan menyatakan akan menyita barang seperti laptop.
“Pedro ayo ikut kami,” ujar salah seorang aparat sebelum membawa Delpedro menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam.
Penangkapan itu disaksikan satpam setempat.
Artikel Terkait
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!