Sederet Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru!

- Selasa, 02 September 2025 | 09:55 WIB
Sederet Kejanggalan Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru!


Rekan Delpedro, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut.


Menurut LBH Jakarta, proses berlangsung tanpa kekerasan fisik, tetapi tampak terburu-buru dengan pengawalan enam mobil yang mengiringi.


β€œTidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” kata Fadhil.


Hingga Selasa siang, Delpedro berada di Polda Metro Jaya, Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum.


Penyidik sementara menjeratnya dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


LBH Jakarta menegaskan, jika penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, Delpedro seharusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, bukan langsung dibawa seperti tersangka.


πŸ‘‡πŸ‘‡


ICJR mengecam penangkapan sewenang-wenang Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Serangan terhadap beliau adalah serangan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia!!#BebaskanDelpedro #BebaskanKawanKami #DaruratKekerasanNegara pic.twitter.com/LcNTpS7edB

Kronologis penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation pic.twitter.com/CzzvEEpGj2


Dituduh menghasut


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.


"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).


Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.


"Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun," kata dia.


Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar