PARADAPOS.COM - Mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tergugat telah selesai.
Paiman dan tergugat sepakat berdamai.
Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Paiman menjalani mediasi dengan dua tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
Paiman mengatakan akan mencabut laporan polisi atas Bitor dan Hermanto.
Namun Paiman mengatakan laporan atas Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Dinas Bupati Pati, Ini Fakta Kasusnya
KPK Usut Pertemuan Jokowi-MBS di Arab Saudi: Kuota Haji hingga MoU Olahraga Diungkap
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo: Perannya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024