"Ya, kalau Pak Roy Suryo dan sebagainya kan belum ada mediasi. Yang hari ini mediasi kan Pak Bitor sama Pak Hermanto. Ya kami maafkan saja, nanti juga setelah perdata nanti akan kami urus, yaitu pidananya di Polda Metro Jaya.
Intinya yang penting pihak-pihak ini mau membantu membersihkan nama baik saya, karena selama ini kan atas fitnah-fitnah mereka, karier saya terganggu, nama baik saya jadi tercemar," ujarnya.
Sebelumnya, Paiman Raharjo mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Paiman mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi.
Sebagai informasi, Paiman, yang menjabat Wamendes pada 2023-2024, juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan, sehingga mengganggu kredibilitas saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku rektor, ini orang banyak menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai warga negara yang baik ingin menuntut melalui jalur hukum," jelasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
KPK Dalami Kasus Suap Kuota Haji Maktour & Lobi ke Yaqut Cholil Qoumas
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Bobby Nasution: Fakta & Kronologi
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit