PARADAPOS.COM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengungkap peran sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Nadiem Makarim.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut saat ini masih dalam perhitungan BPKP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak.
Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran.
Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tuturnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Berikut peran kelima tersangka dalam kasus tersebut:
1. Jurist Tan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyebut Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025).
Pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
2. Ibrahim Arief
Sementara itu, peran Ibrahim Arief disebut telah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS.
Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada meeting via Zoom yang saat itu dipimpin Nadiem secara langsung.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.
Artikel Terkait
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!