PARADAPOS.COM - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengaku melaporkan soal rencana proyek jalan yang dikorupsi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. Saat itu, Bobby disebut meminta agar ditinjau jalan yang ajukan tersebut.
Hal itu terungkap saat Topan menjadi saksi di sidang korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Topan awalnya ditanya soal kenapa proyek ini dibangun dengan menggunakan pergeseran anggaran, padahal dua proyek jalan ini tidak ditampung di APBD 2025. Topan pun menjelaskan jika setelah dilantik di akhir Februari 2025, ia mengumpulkan kepala UPTD dan kabid untuk mempresentasikan kondisi di wilayah masing-masing.
Saat itu, Topan mendapatkan laporan soal kondisi jalan ini dari mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga tersangka dalam kasus ini, Rasuli Efendi Siregar. Setelah itu, Topan mengklaim jika kedua jalan ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu dan Wagubsu. Meskipun belakangan terbantahkan sendiri oleh dokumen PHTC yang dibawa Topan saat sidang.
"Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC nya Gubernur, ini adalah terjemahan visi misi Gubernur. Presentasi itu awal Maret, pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," ucapnya.
Topan kemudian mengaku mendapat informasi jika ada pergeseran anggaran di awal Maret dan kedua proyek itu mendapat suntikan anggaran akibat pergeseran anggaran. Topan kemudian mengaku melapor ke Bobby dan Bobby disebut mempersilahkan untuk meninjau jalan itu.
"Iya saya sampaikan, saya sampaikan bahwa ini, silakan ditinjau kata Gubernur," ungkapnya.
Namun hakim menyoroti soal proses pergeseran anggaran dan perencanaan dua proyek jalan ini. Pada akhirnya disimpulkan oleh hakim tidak ada perencanaan proyeksi ini dan dibenarkan oleh Topan maupun Rasuli.
Termasuk juga hakim menyoroti adanya perintah Topan ke Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun untuk mengumumkan proyek ini. Termasuk adanya perintah Topan untuk memenangkan Kirun, meskipun Topan membantah kesaksian Rasuli itu.
"Saya tak pernah mengarahkan ke PT DNG. diumumkan itu setelah kepala UPT bilang sudah bisa maka diumumkan, yang mengumumkan saat itu saya telepon Sekretaris," ujarnya.
Sumber: dtk
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
KPK Umumkan Identitas 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim