PARADAPOS.COM - Seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rangkap jabatan, akhirnya dibebaskan setelah penyidikan dihentikan. Kasus yang menimpa Muhamad Misbahul Huda (MMH), guru SD yang juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sebelumnya telah memantik kritik dari Komisi III DPR RI. Mereka menilai pendekatan pidana dalam kasus ini tidak tepat, sementara Kejaksaan Agung menjelaskan penghentian perkara didasari pertimbangan hukum tertentu, termasuk telah dipulihkannya kerugian negara.
Kritik dari Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyatakan penyesalannya atas penetapan tersangka terhadap MMH. Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah penegak hukum ini kurang bijak.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujarnya.
Habiburokhman menekankan bahwa seharusnya aparat penegak hukum merujuk pada semangat hukum yang baru. Ia berargumen bahwa unsur kesengajaan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
"Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," lanjutnya.
Menurutnya, jika memang ada kesalahan, sanksi administratif seperti pengembalian gaji lebih tepat diterapkan daripada menjeratnya secara pidana. Ia juga mengingatkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem hukum.
"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tuturnya.
Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan
Di sisi lain, proses hukum terhadap MMH telah dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyidikannya dihentikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” jelas Anang.
Penghentian ini, menurutnya, didasari beberapa pertimbangan hukum yang matang. Meski mengakui adanya pelanggaran, Anang menyebut perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai perbuatan tercela.
“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ungkapnya.
Pertimbangan kunci lainnya adalah kerugian negara senilai Rp 118.861.000 telah dipulihkan sepenuhnya, dan MMH dinilai tidak mengambil keuntungan pribadi dari situasi tersebut. Anang menegaskan bahwa pendekatan pemulihan menjadi prioritas.
“Kita mengutamakan pemulihan," tegasnya.
Kondisi Guru Usai Dibebaskan
Meski telah bebas, dampak psikologis dari penetapan sebagai tersangka dan proses penahanan masih terasa. MMH dikabarkan masih membutuhkan waktu untuk memulihkan diri dan belum siap bertemu banyak orang.
Seorang kerabatnya, Badrul Kamal, menyampaikan bahwa MMH saat ini lebih memilih berkumpul dengan keluarga untuk menenangkan diri.
"Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar. Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," kata Kamal pada Rabu (25/2/2026).
Ia memohon pengertian publik, mengingat MMH baru saja menjalani pengalaman yang cukup berat. Namun, pihak keluarga membuka kemungkinan untuk menerima kunjungan di kemudian hari.
"Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu. Termasuk juga dari rekan-rekan wartawan," ungkap Kamal.
Latar Belakang Kasus Rangkap Jabatan
Kasus ini berawal ketika MMH menjalani dua peran sekaligus: sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Dari posisi sebagai PLD, ia menerima honorarium dan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa kedua kontrak kerja yang ditandatangani MMH secara tegas melarang adanya rangkap jabatan jika pembiayaannya berasal dari anggaran negara.
"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Taufik.
Pelanggaran terhadap klausul ini dianggap menyebabkan kerugian negara, karena negara membayar dua kali untuk satu tenaga kerja. Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 118.860.321 untuk periode tertentu.
Atas tindakannya, MMH awalnya dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru terkati penyalahgunaan kewenangan. Namun, seperti yang telah diuraikan, proses hukumnya tidak berlanjut setelah pertimbangan mendalam dari Kejaksaan Tinggi.
Artikel Terkait
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Ibu Tiri Tersangka Laporkan Ayah Kandung Korban Kematian Anak di Sukabumi
Bocah Kristen Ikut Tarawih, Video Keakraban Anak Viral di TikTok