Eks Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Keduanya Pernah Bertemu di Arab Saudi!

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Eks Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Keduanya Pernah Bertemu di Arab Saudi!

Acara yang dibuka oleh Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Fauzan Al-Rabiah, serta dihadiri Gubernur Mekkah Pangeran Khalid bin Faishal Abdul Aziz dan lebih dari 20 menteri agama dari berbagai negara, termasuk Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Dari pihak Amphuri, hadir pula Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi, Bendahara Umum Tauhid Hamdi, Wakil Ketua Umum Islam Saleh Alwaini, dan Wasekjen Rizky Sembada.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan ini kemudian diduga menjadi objek lobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag.

Hal ini berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) era Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, yang membagi kuota tambahan menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat, terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang terlibat.

Sementara itu, kuota reguler untuk 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478).

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Praktik dugaan jual beli kuota ini melibatkan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau setara dengan Rp41,9 juta–Rp113 juta (menggunakan kurs Rp16.144,45). Transaksi diduga dilakukan melalui asosiasi travel sebelum dana diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.

Dana hasil transaksi tidak sah tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel.

Sumber: Paradapos.com

Halaman:

Komentar