KPK Tunggu Laporan Resmi Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menunggu laporan mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Hal ini mencuat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD membongkar potensi penyimpangan dalam megaproyek tersebut.
KPK Imbau Masyarakat Laporkan Informasi Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi proyek Whoosh untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK. Laporan yang dilengkapi dengan data yang valid akan mempermudah proses telaah dan verifikasi.
Budi menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat awal. Untuk menindaklanjuti dan menentukan ada tidaknya unsur korupsi, KPK memerlukan data dan informasi yang akurat. Perhitungan kerugian keuangan negara sendiri merupakan kewenangan auditor negara seperti BPK atau BPKP.
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Mahfud MD mengungkapkan bahwa anggaran proyek Kereta Cepat Whoosh diduga kuat mengalami mark up hingga beberapa kali lipat. Dugaan ini berdasarkan informasi terpercaya yang ia terima dan diperkuat oleh pernyataan pengamat ekonomi Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan.
Menurut Mahfud, biaya pembangunan per 1 km kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta US Dolar, sementara di China biayanya hanya berkisar 17-18 juta US Dolar. Selisih yang mencapai tiga kali lipat ini memunculkan pertanyaan serius tentang kemana uang tersebut mengalir.
Dukungan untuk Kebijakan Menkeu dan Ancaman bagi Negara
Mahfud mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak membayar utang proyek Whoosh sebesar Rp 116 triliun dari APBN. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran berada di tangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Mahfud juga memperingatkan ancaman serius jika Indonesia gagal membayar utang, dimana kedaulatan negara bisa terancam, seperti yang terjadi pada Sri Lanka. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara hukum, baik pidana maupun perdata, untuk mengusut tuntas dugaan mark up ini dan mencegah pembebanan yang terus-menerus pada APBN.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji