Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:25 WIB
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: KPK Tunggu Laporan Resmi

KPK Tunggu Laporan Resmi Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menunggu laporan mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Hal ini mencuat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD membongkar potensi penyimpangan dalam megaproyek tersebut.

KPK Imbau Masyarakat Laporkan Informasi Dugaan Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi proyek Whoosh untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK. Laporan yang dilengkapi dengan data yang valid akan mempermudah proses telaah dan verifikasi.

Budi menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat awal. Untuk menindaklanjuti dan menentukan ada tidaknya unsur korupsi, KPK memerlukan data dan informasi yang akurat. Perhitungan kerugian keuangan negara sendiri merupakan kewenangan auditor negara seperti BPK atau BPKP.

Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Mahfud MD mengungkapkan bahwa anggaran proyek Kereta Cepat Whoosh diduga kuat mengalami mark up hingga beberapa kali lipat. Dugaan ini berdasarkan informasi terpercaya yang ia terima dan diperkuat oleh pernyataan pengamat ekonomi Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan.

Menurut Mahfud, biaya pembangunan per 1 km kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta US Dolar, sementara di China biayanya hanya berkisar 17-18 juta US Dolar. Selisih yang mencapai tiga kali lipat ini memunculkan pertanyaan serius tentang kemana uang tersebut mengalir.

Dukungan untuk Kebijakan Menkeu dan Ancaman bagi Negara

Mahfud mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak membayar utang proyek Whoosh sebesar Rp 116 triliun dari APBN. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran berada di tangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Mahfud juga memperingatkan ancaman serius jika Indonesia gagal membayar utang, dimana kedaulatan negara bisa terancam, seperti yang terjadi pada Sri Lanka. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara hukum, baik pidana maupun perdata, untuk mengusut tuntas dugaan mark up ini dan mencegah pembebanan yang terus-menerus pada APBN.

Sumber: Monitor Indonesia

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar