Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Rincian Uang Hasil Tindak Pidana

Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan, "Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim."

Selain itu, Muhammad Syafei juga diduga melakukan pencucian uang operasional sebesar Rp 411 juta yang juga bersumber dari tindak pidana yang sama.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara bagi Muhammad Syafei, dakwaan ditambah dengan Pasal 56 KUHP.

Sumber: JawaPos

Halaman:

Komentar