Brigadir HA Bhabinkamtibmas Cinangka Di-Patsus Diduga Selingkuh dengan Mahasiswa
Personel Polri, Brigadir HA yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, kini menghadapi proses hukum. Ia telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Tindakan tegas ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial ES.
Pernyataan Resmi Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Didik menegaskan komitmen pimpinan untuk memproses setiap anggota yang melanggar secara transparan dan akuntabel.
Kronologi Kasus Brigadir HA dan Mahasiswa ES
Kasus ini berawal ketika ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan anggota polisi tersebut. Peristiwa dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan ini disebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid