Brigadir HA Bhabinkamtibmas Cinangka Di-Patsus Diduga Selingkuh dengan Mahasiswa
Personel Polri, Brigadir HA yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, kini menghadapi proses hukum. Ia telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Tindakan tegas ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial ES.
Pernyataan Resmi Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Didik menegaskan komitmen pimpinan untuk memproses setiap anggota yang melanggar secara transparan dan akuntabel.
Kronologi Kasus Brigadir HA dan Mahasiswa ES
Kasus ini berawal ketika ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan anggota polisi tersebut. Peristiwa dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan ini disebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Hasil Penyidikan Awal Paminal Polres Cilegon
Tim Penyidik Internal (Paminal) Sie Propam Polres Cilegon segera bergerak cepat. Mereka memeriksa pelapor, ES, serta beberapa saksi kunci, termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang. Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa Brigadir HA memang pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal yang disebutkan. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa mereka melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri sah dari Brigadir HA. Saat diperiksa, terduga pelanggar, Brigadir HA, mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi di luar nikah dengan pelapor.
Proses Hukum dan Penempatan di Patsus
Berdasarkan temuan tersebut, Brigadir HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten untuk penanganan yang lebih tinggi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Keputusannya, anggota polisi ini resmi di-Patsus-kan. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi pendalaman yang lebih komprehensif dan proses penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius institusi Kepolisian dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Tindakan tegas terhadap Brigadir HA diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk selalu menaati kode etik dan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya