๐๐
Kondisi terbaru Satria Arta Kumbara. pic.twitter.com/3iz6idOkOq
Kehilangan Status WNI Secara Otomatis
Keputusan nekat Satria untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang Ukraina membawanya pada konsekuensi hukum yang berat.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis gugur.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa ini bukanlah tindakan pencabutan kewarganegaraan oleh negara, melainkan akibat langsung dari pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Satria.
โSaya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,โ ujar Supratman pada Rabu (23/7) lalu.
Meski demikian, jalan untuk kembali menjadi WNI tidak sepenuhnya tertutup.
Supratman menyatakan Satria harus melalui prosedur hukum yang berlaku jika ingin kembali ke Tanah Air sebagai warga negara.
โYaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),โ tutup politikus Partai Gerindra tersebut, merujuk pada keharusan Satria mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Pengungsi Gaza Dijanjikan ke Indonesia, Malah Terdampar di Afrika: Kisah Penipuan yang Menggemparkan
MBS Terima Surat Rahasia dari Presiden Iran Jelang Kunjungan Penting ke AS
Sheikh Hasina Divonis Mati: Kronologi, Profil, dan Dampak Politiknya
Krisis Venezuela Memanas: Maduro Peringatkan Gaza Baru, AS Siapkan Invasi Militer