๐๐
Kondisi terbaru Satria Arta Kumbara. pic.twitter.com/3iz6idOkOq
Kehilangan Status WNI Secara Otomatis
Keputusan nekat Satria untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang Ukraina membawanya pada konsekuensi hukum yang berat.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis gugur.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa ini bukanlah tindakan pencabutan kewarganegaraan oleh negara, melainkan akibat langsung dari pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Satria.
โSaya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,โ ujar Supratman pada Rabu (23/7) lalu.
Meski demikian, jalan untuk kembali menjadi WNI tidak sepenuhnya tertutup.
Supratman menyatakan Satria harus melalui prosedur hukum yang berlaku jika ingin kembali ke Tanah Air sebagai warga negara.
โYaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),โ tutup politikus Partai Gerindra tersebut, merujuk pada keharusan Satria mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Rapat Rahasia Doha: Transisi Venezuela Pasca Maduro dan Peran Kunci Delcy Rodriguez
Iran Ancam Ratakan Israel Jika Diserang: Netanyahu Hubungi Putin untuk Meredam Ketegangan
Trump Isyaratkan Serangan ke CEO Minyak Sebelum Serbu Venezuela: Fakta & Reaksi PBB
Kesaksian Prajurit Venezuela: Detik-Detik Serangan Udara AS 2026 & Analisis Dampaknya