Polres Takalar Bebaskan Sementara Dua Anggota DPRD Tersangka Penipuan
Kepolisian Resor (Polres) Takalar secara resmi menangguhkan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua politisi tersebut adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Proses Pembebasan dari Tahanan Polsek Mappakasunggu
Keduanya dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam. Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan kabar penangguhan penahanan ini. Meski telah dibebaskan, Sumarwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut akan tetap berlanjut. Polres Takalar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, meskipun pihak tersangka sedang menempuh upaya restorative justice.
Peran Ketua DPRD Takalar dalam Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan kedua legislator ini dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, yang datang menjemput mereka ke Mapolsek Mappakasunggu. Rijal didampingi oleh anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang. Usai proses tersebut, Rijal menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya.
Upaya Restorative Justice oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan. Meski demikian, mereka menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh penyidik.
Latar Belakang Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan Israwati dan Sri Reski Ulandari sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan. Total kerugian dari kedua kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Kejahatan Israwati: Penggelapan Hasil Penjualan Sapi
Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan harga per ekor sapi sekitar Rp12,5 juta, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp150 juta.
Modus Kejahatan Sri Reski Ulandari: Penggelapan Uang Kerja Sama Bisnis Solar
Sri Reski Ulandari tersangkut kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
Kedua tersangka sebelumnya ditahan karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Israwati
Kasus yang menjerat Israwati juga menyeret seorang anggota kepolisian, yaitu Brigadir MT dari Polres Maros. Penyidik menemukan aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati mengalir ke rekening Brigadir MT. Oknum polisi ini ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Israwati mengaku bahwa sebagian uang hasil penjualan sapi ditransfer dari rekeningnya ke rekening Brigadir MT. Israwati juga mengungkapkan bahwa ia sempat dimanfaatkan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua anggota dewan perempuan. Meski sempat ditahan, keduanya masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Takalar.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa