Kasus Kematian Terapis di Bawah Umur di Delta Spa: DPR Minta Tindak Tegas
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyerukan penyelesaian tuntas kasus kematian terapis berinisial RTA (14) di Delta Spa, Pejaten, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga kuat melibatkan eksploitasi anak dan pemalsuan identitas.
Desakan Penegakan Hukum yang Tegas
Gilang mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti bersalah. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, baik terhadap perekrut, manajemen spa, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur.
Kronologi Penemuan dan Dugaan Eksploitasi
Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus meninggalnya RTA, yang jasadnya ditemukan di lahan kosong kawasan Pejaten pada Kamis, 2 Oktober. Polisi mendalami penyebab kematian dan dugaan eksploitasi dalam proses perekrutan korban sebagai terapis di bawah umur. Informasi dari kakak korban menyebutkan adanya ancaman denda Rp50 juta jika korban ingin berhenti bekerja.
Penyelidikan Terkait UU TPPO dan Pemalsuan Identitas
Penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu, manajemen Delta Spa mengklaim tidak mengetahui usia sebenarnya korban, karena RTA diduga menggunakan KTP milik kerabatnya yang berusia 24 tahun untuk melamar. Polisi berencana memeriksa pemilik KTP dan pihak rekrutmen spa.
Peran Media Sosial dan Pentingnya Pengawasan
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban melamar pekerjaan setelah melihat siaran langsung temannya di TikTok. Gilang menyesalkan lemahnya pengawasan mekanisme perekrutan yang memungkinkan penggunaan identitas palsu. Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.
Evaluasi Sistem Perekrutan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Politisi ini menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di sektor jasa, termasuk peran perekrut, manajemen, dan pengawasan terhadap media sosial sebagai jalur rekrutmen. Gilang juga mendorong koordinasi antara Kementerian Sosial, KemenPPPA, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendidikan untuk menegakkan standar perlindungan anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Komitmen Pengawasan dan Rekomendasi Regulasi
Gilang memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum kasus ini dan memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah eksploitasi anak di masa depan dan memastikan penegakan hukum yang konsisten dan adil, sehingga tragedi serupa tidak terulang.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran