Putusan Sidang Etik MKD DPR: Tiga Anggota DPR Dihukum Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR nonaktif. Sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, tersebut memutuskan nasib para anggota dewan yang terlibat pelanggaran kode etik.
Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan bahwa Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Selain dihukum nonaktif, Nafa juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
"Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," tegas Adang dalam sidang etik MKD DPR. Masa hukuman ini dihitung sejak penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
Artikel Terkait
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh, PSI Apresiasi: Ini Penjelasannya
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Jambi: 2 Pelaku Ditangkap, 25 Motor Digasak
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan