Putusan Sidang Etik MKD DPR: Tiga Anggota DPR Dihukum Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR nonaktif. Sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, tersebut memutuskan nasib para anggota dewan yang terlibat pelanggaran kode etik.
Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan bahwa Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Selain dihukum nonaktif, Nafa juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
"Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," tegas Adang dalam sidang etik MKD DPR. Masa hukuman ini dihitung sejak penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan
MKD juga menetapkan Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio melanggar kode etik. Hukuman yang dijatuhkan kepada Eko Patrio adalah nonaktif selama empat bulan.
"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI dan menghukumnya nonaktif selama empat bulan," ujar Adang. Hukuman ini juga berlaku sejak putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan penonaktifan dari DPP PAN.
Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Tak hanya Nafa dan Eko, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik DPR. Hukuman yang diterima Ahmad Sahroni lebih berat, yaitu nonaktif selama enam bulan.
Putusan sidang etik MKD DPR ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik dan perilaku para wakil rakyat di Indonesia.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran